2 Pemuda Dibekuk Polisi usai Bawa Celurit saat Berkendara di Jalan Raya Perancis Tangerang

Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap ialah MA alias Kode (20) dan Y alias Kunyuk (20).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUDA BAWA CELURIT - Dua pemuda menjalani pemeriksaan usai kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (27/10). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Benda membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap ialah MA alias Kode (20) dan Y alias Kunyuk (20).

"Barang bukti berupa dua bilah celurit berukuran besar dan sedang kami amankan dari pelaku yang merupakan warga Kosambi dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Sriyono kepada awak media, Minggu (26/10/2025).

Kemudian ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Wakapolsek AKP Muksin langsung menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan. 

Baca juga: 54 Remaja di Serpong Diamankan Polisi saat Nongkrong Dini Hari Bawa Sajam

Setibanya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke dua pelaku tertangkap tangan membawa celurit, kemudian langsung diringkus tanpa perlawanan.

"Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain seperti aksi tawuran antar kelompok remaja," sambungnya.

Baca juga: 17 Remaja di Johar Baru Jakpus Ditangkap, Polisi Sita Dua Sajam

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda," ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat menghubungi call center 110 jika melihat dan mengetahui apabila terdapat potensi gangguan Kamtibmas. 

"Jajaran Polsek dan Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan patroli terhadapbgangguan kamtibmas sehingga bisa mencegah perbuatan yang melanggar Hukum," kata dia. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved