Pemkot Tangerang

DLH Kota Tangerang Gelar Operasi Uji Emisi dan Awasi Industri untuk Dukung Program Langit Biru

DLH Kota Tangerang lakukan pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor.

Editor: Mochammad Dipa
dok. DLH Kota Tangerang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memperkuat langkah nyata dalam pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor. 

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, DLH menerapkan teguran 1 dan 2 terkait kewajiban pemilik kendaraan melakukan perawatan hingga memenuhi baku mutu. 

Bila tetap melanggar, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dapat diberlakukan, dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Perda No. 3/2013 dan Perwal No. 103/2023:

Seluruh hasil kegiatan ini juga dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diintegrasikan ke dalam Sistem Uji Emisi  (Si-UMI) secara Nasional untuk menjamin transparansi dan standardisasi data.

Menuju Kota Tangerang yang bersih dan berkelanjutan

Wawan menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.

Dengan pengawasan industri yang berkelanjutan dan pelaksanaan uji emisi yang rutin, diharapkan kualitas udara Kota Tangerang terus membaik.

"DLH Kota Tangerang berkomitmen menjaga kualitas udara demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved