Pemkot Tangerang
DLH Kota Tangerang Gelar Operasi Uji Emisi dan Awasi Industri untuk Dukung Program Langit Biru
DLH Kota Tangerang lakukan pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan pengawasan industri dan uji emisi kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, DLH menerapkan teguran 1 dan 2 terkait kewajiban pemilik kendaraan melakukan perawatan hingga memenuhi baku mutu.
Bila tetap melanggar, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dapat diberlakukan, dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Perda No. 3/2013 dan Perwal No. 103/2023:
Seluruh hasil kegiatan ini juga dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diintegrasikan ke dalam Sistem Uji Emisi (Si-UMI) secara Nasional untuk menjamin transparansi dan standardisasi data.
Menuju Kota Tangerang yang bersih dan berkelanjutan
Wawan menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.
Dengan pengawasan industri yang berkelanjutan dan pelaksanaan uji emisi yang rutin, diharapkan kualitas udara Kota Tangerang terus membaik.
"DLH Kota Tangerang berkomitmen menjaga kualitas udara demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," tandasnya.
DLH Kota Tangerang
Program Langit Biru Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
| DLH Tangerang Serahkan Penghargaan GPBLHS 2025 untuk Sekolah Ramah Lingkungan |
|
|---|
| DLH Kota Tangerang Serahkan Hadiah Lomba GPBLHS 2025, Dorong Edukasi Lingkungan di Sekolah |
|
|---|
| Permudah Akses Kesehatan, MPP Kota Tangerang Buka Layanan Pembaruan Data dan Pendaftaran Baru BPJS |
|
|---|
| Dinas Sosial Gelar Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan |
|
|---|
| Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Larang ASN Kota Tangerang Ikut Politik Praktis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/DLH-Kota-Tangerang-lakukan-pengendalian-pencemaran-udara.jpg)