Jelang Akhir Tahun 2025, Bapenda Kota Tangerang Beri Diskon 50 Persen Pembayaran BPHTB

Bapenda Kota Tangerang kembali menghadirkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
PELAYANAN PAJAK - Petugas melayani masyarakat membayar pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/12/2025). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Tangerang kembali menghadirkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki wibawa mengatakan, program diskon diberikan khusus warga yang memiliki sertifikat program nasional belum melakukan pelunasan BPHTB.

Adapun potongan harga diberikan kepada pemilik Proyek Operasi Nasional Agraria atau PRONA, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah yang diselenggarakan pemerintah atau PTKL.

"Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang memberi kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun," ujar Kiki kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

Untuk proses pengajuan diskon, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA atau PTSL atau PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, 

Baca juga: Samsat Cikokol Jadi Tuan Rumah Rakor untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak

Diskon yang diberikan hingga Selasa (23/12/2025) mendatang tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat dengan mekanisme pembayaran yang terintegrasi melalui Bank BJB.

"Kebijakan ini tujuannya dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan," sambungnya.

Kiki memastikan, seluruh layanan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat membayar pajak pada seluruh gerai yang tersedia.

Oleh karena itu masyarakat diajak memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. 

Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat lebih ringan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan optimal.

"Jangan sampai terlewat, manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat," ucapnya.

"Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat," kata dia. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved