Opini

Ironi Layanan IGD JKN: Darurat Sejati atau Salah Persepsi?

Banyak masyarakat masih meyakini bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah tempat yang harus didatangi setiap kali muncul keluhan kesehatan.

|
Editor: Mochammad Dipa
Pemkot Tangerang
Tampak depan, IGD di salah satu rumah sakit pemerintah. 

Oleh: drg. Fika S Khayan, MARS

Praktisi Komunikasi Kesehatan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Masyarakat sering menganggap IGD adalah tempat mereka harus dilayani dengan cepat. Kondisi sakit seperti deman, batuk berat, diare ringan, bahkan keluhan kronis yang kambuh kerap langsung dibawa ke IGD.

Ironinya, tidak semua kasus yang diterima IGD berada dalam kondisi gawat darurat. Sebagian pasien seharusnya datang ke pusksemas atau kilinik fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) bukan ke IGD.

Kondisi layanan IGD di RS pemerintah malam itu terlihat ramai. Di bagian depan ruang triase, seorang ibu yang baru datang dengan setengah berteriak berucap “Dokter, tolong anak saya demam dari kemarin, tidak mau makan dan muntah, kondisinya lemas”.

Seorang dokter muda pun datang menghampiri, melakukan pemeriksaan cepat pada pasien dan mengatakan “Mohon maaf ibu saat ini kondisi IGD kami sedang penuh, semua bed terisi oleh pasien gawat darurat, mohon ibu bersabar menunggu”, dokterpun kembali masuk ke dalam ruang IGD.

Sekilas kondisi itu terlihat baik-baik saja. Namun, ternyata menyisakan tanya di hati sang Ibu, kenapa anaknya tidak diprioritaskan.

Persepsi keliru bahwa semua keluhan harus ditangani segera di IGD membuat tenaga kesehatan kewalahan.

Waktu tunggu semakin panjang, pasien yang benar-benar gawat darurat (true emergency) harus berbagi ruang dengan kasus non gawat darurat (false emergency) dan tenaga medis dituntut menjelaskan kondisi ini kepada mereka yang seharusnya tidak ada disana.

Antara Persepsi Darurat dan Triase IGD

Dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan IGD hanya dapat diklaim untuk kasus gawat darurat.

Ketentuan ini yang sering menimbulkan kebingungan dan kekecewaan pasien yang sudah terlanjur datang ke IGD.

Tidak jarang pasien harus berbayar tunai jika tidak memenuhi kriteria gawat darurat.

Permenkes No. 47/2018 mengatur tentang kriteria gawat darurat. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegawatdaruratan mencakup kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran dan gangguan hemodinamik atau kondisi yang memerlukan tindakan segera

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved