UMK Tangerang

Cek Simulasi UMK Kota Tangerang 2026, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya?

Perkiraan kenaikan UMK Kota Tangerang 2026 ini seiring berlakunya formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Editor: Joko Supriyanto
(shutterstock)
ILUSTRASI UANG - Dengan inflasi 1,8 persen, UMK Kota Tangerang 2026 naik sekitar Rp 219 ribu – Rp 322 ribu dari UMK 2025. Kenaikan persentase berkisar 4,3 persen – 6,3 persem, tergantung Alfa. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tangerang 2026 diprediksi akan mengalami kenaikan.

Perkiraan kenaikan UMK Kota Tangerang 2026 ini seiring berlakunya formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Adapun formula perhitungan upah minimum terbaru adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Saat ini UMK Kota Tangerang masih mengacu pada UMK tahun 2025 sebesar Rp 5.069.708,36, namun jika mengacu perhitungan yang terbaru diprediksi akan mengalami kenaikan.

Berikut ini asumsi dasarkan perkiraan kenaikan UMK Kota Tangerang 2026;

  • UMK Kota Tangerang 2025: Rp 5.069.708,36
  • Inflasi 2025: 1,8 persen (0,018)
  • Pertumbuhan Ekonomi 2025: 5,04 % (0,0504)
  • Rentang Alfa: 0,5 – 0,9

Simulasi UMK Tangerang Selatan 2026

  • Alfa 0,5 Kenaikan menjadi Rp. 5.288.000
  • Alfa 0,6 kenaikan menjadi Rp. 5.313.000
  • Alfa 0,7 kenaikan menjadi Rp. 5.340.000
  • Alfa 0,8 kenaikan menjadi Rp. 5.365.000
  • Alfa 0,9 kenaikan menjadi Rp. 5.391.000

Dengan inflasi 1,8 persen, UMK Kota Tangerang 2026 naik sekitar Rp 219 ribu – Rp 322 ribu dari UMK 2025. Kenaikan persentase berkisar 4,3 persen – 6,3 persem, tergantung Alfa.

Catatan: Perkiraan UMK Kota Tangerang 2026 ini hanyalah simulasi, sehingga hasil akhir penetapan UMR Kota Tangerang akan ditetapkan secara resmi oleh Wali Kota Tangerang.

Baca juga: UMK Tangerang Selatan 2026 Naik atau Tidak? Ini Prediksi UMR Tangsel

UMK Banten 2025 secara Keseluruhan

Adapun besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan, sebagai berikut:

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025:

- Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32

- Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39

- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

- Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00

- Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved