UMK 2026
UMK Kota Tangerang 2026 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp5.399.405
UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMK Banten 2026 berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan tanpa mengubah usulan yang diajukan.
- Seluruh kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan UMK dengan rentang 4,79–6,674 persen.
- UMK tertinggi 2026 berada di Kota Cilegon Rp5.469.922,59, sementara UMK Kota Tangerang naik 6,503 persen menjadi Rp5.399.405,69.
TRIBUNTANGERANG.COM, CILEGON- Gubernur Banten, Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2026 disahkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan, dan telah disahkan oleh Andra Soni.
"Usulan Dewan Pengupahan (terkait UMK/UMK) tidak satu angka pun saya ubah," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B Kota Serang.
Berdasarkan keputusan, UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.
Berikut daftar UMK Banten 2026
- Kabupaten Serang
Kenaikan 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.
- Kota Tangerang Selatan
Kenaikan 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.
- Kota Serang
Kenaikan 5.614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.
- Kabupaten Pandeglang
Kenaikan 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.
- Kota Cilegon
Kenaikan 6.674 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.
- Kota Tangerang
kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.
- Kabupaten Lebak
Kenaikan 4.974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.
- Kabupaten Tangerang
Kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 10 Besar Daerah dengan UMK 2026 Diatas Rp 5 Juta, Ada Bekasi dan Tangerang |
|
|---|
| Rincian UMK Banten 2026 di 8 Kota/Kabupaten: Cilegon Tertinggi, Kota Tangerang Naik 6,50 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Tangerang 2026 Naik 6,3 Persen Menjadi Rp5.210.377 |
|
|---|
| Cara Disnaker Tangsel Menghitung UMK 2026, Agar Pekerja Tahu Haknya |
|
|---|
| Daftar UMK 2026 Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Berlaku 1 Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/uang-baru4.jpg)