UMK 2026

UMK Kota Tangerang 2026 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp5.399.405

UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.

|
Editor: Joseph Wesly
ilustrasi uang baru.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
UMK 2026 KOTA TANGERANG- Gubernur Banten, Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025). Berdasarkan keputusan, UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMK Banten 2026 berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan tanpa mengubah usulan yang diajukan.
  • Seluruh kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan UMK dengan rentang 4,79–6,674 persen.
  • UMK tertinggi 2026 berada di Kota Cilegon Rp5.469.922,59, sementara UMK Kota Tangerang naik 6,503 persen menjadi Rp5.399.405,69.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, CILEGON- Gubernur Banten, Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2026 disahkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan, dan telah disahkan oleh Andra Soni.

"Usulan Dewan Pengupahan (terkait UMK/UMK) tidak satu angka pun saya ubah," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B Kota Serang.

Berdasarkan keputusan, UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.

Berikut daftar UMK Banten 2026

  • Kabupaten Serang

Kenaikan 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

  • Kota Tangerang Selatan

Kenaikan 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.

  • Kota Serang

Kenaikan 5.614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.

  • Kabupaten Pandeglang

Kenaikan 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.

  • Kota Cilegon

Kenaikan 6.674 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.

  • Kota Tangerang

kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.

  • Kabupaten Lebak

Kenaikan 4.974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.

  • Kabupaten Tangerang

Kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377. 
 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved