Pantau ASN Lewat Absensi, Pemerintah Kota Tangerang Ultimatum WFA Bukan Libur
Pemerintah Kota Tangerang memberi peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca diterapkannya kebijakan Work Form Home atau WFA.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberi peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca diterapkannya kebijakan Work Form Home atau WFA.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, keputusan bekerja dari rumah bagi Pegawan Negeri Sipil (PNS) bukan berarti memberi keluasaan untuk libur.
"Penegasan yang perlu diinget bahwa WFA itu bukan libur tapi tetap kerja dan dipantau dari absen dan pegawai akan selalu dicek posisinya tidak boleh ke luar kota," ujar Jatmiko kepada TribunTangerang.com, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu sektor pelayanan publik tetap beroperasi normal dan tidak mengikuti ketentuan WFH. Diantaranya layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan dan catatan sipil, hingga petugas lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
Fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dipastikan tetap memberi layanan penuh karena tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.
Kendati demikin seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal piket bagi pegawainya masing-masing dalam menerapkan jadwal bekerja dari rumah.
"Untuk siapa saja yang masuk dan siapa saja WFA itu bisa diatur oleh kepala dinasnya masing-masing lewat jadwal piket, jadi enggak boleh kosong sama sekali apalagi sektor pelayanan publik," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Terapkan WFA Bagi ASN Eselon 4 dan 5, Kadis, Kabid hingga Sekda Tetap Masuk Kantor
Menurut dia, kebijakan WFA merupakan salah satu upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional dalam mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran.
Pemkot Tangerang juga akan melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah yang dilaporkan sebulan sekali sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Mulai dari biaya operasional, listrik, BBM, air telepon dan lain-lain bersifat pengeluaran.
Adapun kebijakan WFA di Kota Tangerang akan diterbitkan kepada seluruh PNS mulai Kamis (2/4/2026) esok hari.
Penerapan WFH belum berlaku secara efektif lantaran terdapat hari libur nasional pada 3 April 2026. Dengan demikian, implementasi kebijakan secara penuh baru akan dimulai Jumat (10/4/2026) pekan depan.
"Surat Edaran WFA ini sudah ditandatangani Bapak Wali Kota Tangerang tinggal besok diterbitkan nomornya dan setelah itu disebar ke pegawai untuk pemberitahuan bahwa kebijakan WFA telah sah diterapkan," terangnya.
Kemudian Wali Kota Tangerang, Sachrudin meminta seluruh ASN dapat memahami kebijakan WFH dengan tetap bekerja memanfaatkan teknologi untuk menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami harap seluruh pegawai tetap disiplin dan profesional karena WFH ini bukan libur, tetapi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja," kata dia. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| WFH ASN di Tangerang Dinilai Belum Hemat APBD, Pemkab Siapkan Evaluasi Menyeluruh |
|
|---|
| 174 Ribu Lansia Jadi Perhatian, Pemkot Tangsel Siapkan 35 Pos Lansia Baru |
|
|---|
| ASN Tangsel Ditekan untuk Utamakan Publik, Bukan Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| PLN Kasih Diskon 50 Persen untuk Pelanggan yang Ingin Tambah Daya hingga 7.700 VA |
|
|---|
| Tiga ASN Tangsel Terancam Dipecat Buntut Uang Rp10 Juta di Kasus Loka Padel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ratusan-ASN-mengikuti-apel-7H7.jpg)