Selasa, 2 Juni 2026

Jadwal SIM Keliling

SIM Keliling di Tangerang Hari Ini Senin 1 Juni 2026 Diliburkan

Layanan SIM Keliling yang jatuh pada Senin 1 Juni 2026 diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Twitter @TMC Polda Metro
SIM KELILING - Hari ini SIM Keliling di Tangerang libur bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Layanan SIM Keliling yang jatuh pada Senin 1 Juni 2026 diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Hari ini SIM Keliling di Tangerang libur bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini, 1 Juni 2026 tak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM mendapatkan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada Selasa 2 Juni 2026 di Satpas SIM terdekat maupun layanan SIM keliing.

Berikut Jadwal SIM Keliling pada Selasa 2 Juni 2026 di Tangerang Raya;

Tangerang Selatan

Hari Selasa 2 Juni 2026, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.

Kota Tangerang

Hari Selasa 2 Juni 2026, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci

Kabupaten Tangerang

Hari Selasa 2 Juni 2026, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved