Kamis, 11 Juni 2026

Aksi Kriminal

Markas Komplotan Curanmor di Tangerang Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap

Lima orang yang tergabung dalam komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polisi.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Penangkapan komplotan pelaku curanmor pada sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. (TribunTangerang.com/Gilbert) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lima orang yang tergabung dalam komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, lima pelaku yang diamankan ini berinisial yaitu DA, FS, A, MD dan D yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. 

"Selain 5 orang terduga pelaku, anggota juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," ujar Parikhesit kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan seorang korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.

Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang, namun ketika hendak berangkat kerja keesokan hari, motornya sudah tidak ada. 

Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban sehingga membuat kerugian sebesar Rp 11 juta.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melakukan serangkaian penyelidikan hingga menerima informasi sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankannya serta sejumlah barang bukti.

"Para pelaku dibekuk pada sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/6/2026) malam," sambungnya.

Selain enam unit sepeda motor berbagai merek sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan mulai dari kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, beberapa nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian hingga pistol jenis airsoft gun.

Dari hasil pemeriksaan, 2 pelaku yang diamankan yakni A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.

"Sementara dua pelaku lainnya yakni DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron," paparnya.

Lebih lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus dan menyelamatkan sejumlah kendaraan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Anggota masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian dan juga pelaku yang terafiliasi dengan komplotan curanmor ini," terangnya.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan guna mengurangi risiko pencurian.

"Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ucapnya.

"Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas," kata dia. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved