Alasan Menkeu Purbaya Tolak Penuhi Permintaan Gubernur untuk Naikkan Dana TKD 2026

Ia menyebut keputusan itu diambil karena masih banyak kasus penyelewengan dana di tingkat pemerintah daerah.

Editor: Joko Supriyanto
Kompas TV
EFISIENSI ANGGARAN PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menggunakan cara pandang soal efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan pemblokiran anggaran atau memotongnya, seperti yang biasa dilakukan di era Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Menurut Purbaya konsep efisiensi anggaran yang selalu dilakukan dan identik dengan pemangkasan pagu kementerian/lembaga atau menahan anggaran, adalah sebuah kesalahpahaman. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Ia menyebut keputusan itu diambil karena masih banyak kasus penyelewengan dana di tingkat pemerintah daerah.

Purbaya menilai, sebelum meminta kenaikan TKD, para kepala daerah harus lebih dulu membenahi tata kelola keuangan agar dana publik benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Saya ingat beberapa waktu lalu ada 18 gubernur datang ke tempat saya kan, mereka menuntut transfer ke daerah dinaikkan," kata Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

"Sebenarnya kalau saya sih mau aja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu karena mereka bilang sering diselewengkan uang di daerah," sambungnya.

Maka dari itu, ia meminta agar para gubernur untuk memperbaiki terlebih dahulu tata kelola dan penyerapan uang daerah.

Pada triwulan IV 2025 dan triwulan I 2026, Purbaya akan meninjau kembali apakah penyelewengan sudah berkurang.

"Nanti akhir triwulan pertama menjelang triwulan kedua, saya bisa hitung berapa uang yang saya bisa tambah untuk TKD. Tapi dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik," ujar Purbaya.

Baca juga: Diminta Tak Tarik Anggaran MBG yang Nganggur, Menkeu Purbaya: Saya Tetap Ambil Uangnya

Dia bilang, jika tata kelola yang dijalankan gubernur sudah jauh lebih baik atau dengan kata lain penyelewengan berkurang, dia baru bisa mengajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan TKD.

"Kalau jelek saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka rupanya kalau itu. Tapi kalau kita punya bukti bahwa sudah bagus semua, harusnya enggak ada masalah kita naikkan," ucap Purbaya Yudhi Sadewa.

"Jadi, untuk membantu bapak-bapak di daerah, tolong bantu saya juga untuk mendapatkan track record seperti itu. Dua triwulan saya pikir sudah cukup, triwulan keempat tahun ini dan triwulan pertama tahun depan," pungkasnya.

Dalam rencana kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kali ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru memangkas dana TKD dalam APBN 2026.

APBN 2026 disahkan DPR RI pada 23 September 2025 lalu, dengan postur belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, menghasilkan defisit Rp689,1 triliun.

Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Angka tersebut memang lebih tinggi dari usulan awal yang hanya Rp 650 triliun, namun tetap lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.

Baca juga: Sikap Tegas Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Dipuji Mahfud MD: Terus Maju, Pak!

Hal inilah yang menimbulkan gelombang protes dari para kepala daerah hingga pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kemenkeu, Jakarta. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved