Asal Usul Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Terungkap, Bareskrim: Ada Pembukaan Lahan Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap temuan awal penyebab banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatra. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
@mazzini_gsp
GELONDONGAN KAYU - Gelondongan kayu tampak berserakan di area banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis, 4 Desember 2025. Tim gabungan masih menelusuri asal-usul kayu yang diduga terkait pembalakan liar. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri mengungkap temuan awal penyebab banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatra. 

Berdasarkan penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembukaan lahan di kawasan hulu, tepatnya di KM 6 hingga KM 8.

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Triharbakti, menjelaskan, aliran sungai baru terbentuk akibat derasnya banjir, yang membawa kayu dan sampah dari kawasan tersebut. 

“Nah ini aliran sungai. Bentukan aliran sungai. Bentukan dari derasnya aliran banjir, sehingga dugaan penyidik dan ahli, aliran sungai kecil ini menyapu atau membawa sampah-sampah, kayu-kayu yang ada di area KM 8 dan KM 6. Nah ini terlihat kondisi bukaan lahan yang ada di area KM 8,” kata Fredya dalam pemaparannya, dikutip Kamis (11/12/2025).

Penyidikan, yang melibatkan tim gabungan dari Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional, fokus pada dugaan pelanggaran lingkungan hidup.

Lokasi difokuskan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Tim juga menemukan ekskavator dan buldozer yang ditinggalkan di lokasi KM 8, yang diduga terkait dengan pembukaan lahan ilegal.

“Nah ini KM 6 ini. Di sini terlihat ada bukaan lahan. Kemudian ada longsoran akibat bukaan lahan,” ucapnya, sembari menunjuk dokumentasi lapangan.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya kegiatan pembalakan liar atau penambangan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Seluruh temuan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis ahli terkait dampak aliran kayu terhadap banjir yang melanda kawasan tersebut. 

Penyidik menegaskan, tindak pidana yang terlibat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan penanganan dugaan pembalakan liar di Sumatra Utara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan usai menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana kerusakan lingkungan. 

Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan lapangan di DAS Garoga dan Anggoli, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan, bukti yang dikumpulkan menunjukkan kerusakan lingkungan yang berujung pada banjir.

“Ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved