Ikuti Jejak NasDem, PAN Hentikan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas DPR Eko Patrio dan Uya Kuya
Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- DPP Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI kembali mengambil langkah tegas kepada dua kadernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Keduanya kini telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI karena perbuatan dan sikapnya yang membuat kisruh.
Fraksi PAN di DPR RI menyatakan bakal mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan keduanya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Permintaan ini akan diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku terhitung sejak penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya pada 1 September 2025.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Ibu-Ibu Pelaku Penjarahan Rumahnya, Ini Alasannya
Menurut Putri, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Namun, Putri Zulhas tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan penghentian hak-hak keduanya akan berlangsung.
Eko Patrio dan Uya Kuya resmi berstatus nonaktif sejak 1 September 2025. Keduanya dinonaktifkan lantaran pernyataan dan sikapnya dinilai mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh suasana.
Sebelum PAN, kebijakan serupa telah lebih dulu dilakukan oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bangtilu Laiskodat, menyampaikan bahwa keputusan itu menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-
NasDem/VIII tentang penonaktifan kedua anggota DPR RI tersebut, berlaku sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, status penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nantinya, lembaga tersebut akan mengeluarkan putusan final yang bersifat mengikat dan tidak dapat digugat.
Partai NasDem
Partai Amanat Nasional
Uya Kuya
Eko Patrio
Viktor Bangtilu Laiskodat
Putri Zulkifli Hasan
| Pertama Kali Tampil Usai Rumah Dijarah, Eko Patrio Datangi Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
|
|---|
| 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ini Perannya |
|
|---|
| Gaji dan Tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Dihentikan |
|
|---|
| RT Tempat Tinggal Uya Kuya Kini Buka Posko Pengembalian Barang yang Dijarah |
|
|---|
| Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Ibu-Ibu Pelaku Penjarahan Rumahnya, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/EKO-PATRIO-DAN-UYA-KUYA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.