Reshuffle Kabinet Prabowo

Baru Sehari Jadi Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf Ucapannya Soal Mengecilkan Peserta Demo

Merasa salah memberikan jawaban, Purbaya buru-buru menyampaikan permohonan maaf

|
Editor: Joseph Wesly
(Capture YouTube Sekretariat Presiden)
MINTAA MAAF- Purbaya Yudhi Sadewa dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Senin (8/9/2025). Purbaya minta maaf karena ucapannya soal pendemo 17+8 Tuntutan Rakyat. (Capture YouTube Sekretariat Presiden) 

Purbaya menegaskan akan menciptakan pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen, sehingga masyarakat akan disibukkan dengan mencari kerja daripada unjuk rasa.

"Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6 persen, 7 persen itu akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo," tutur Purbaya.

Sebelumnya unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai lewat media sosial di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Baca juga: Diragukan Kemampuannya Gantikan Posisi Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara

Isi tuntutan dari 17+8 di antaranya seperti pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

Pemerintah dan DPR RI pun telah memberikan respons mengenai 17+8 Tuntutan Rakyat ini, sebagai berikut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat.

"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Yusril menegaskan, pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

“Arahan Presiden Prabowo (Subianto) agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya. 

Ia menyebut, pemerintah tak melarang siapapun yang berunjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. 

"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," ucap Yusril.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved