Berita Banten

778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten

Sebanyak 778 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus jajaran Polda Banten sejak awal Januari 2025.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUSNAHAN NARKOBA - Pemusnahan beragam barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Mapolda Banten, Serang, Provinsi Banten, Selasa (16/9). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 778 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus jajaran Polda Banten sejak awal Januari 2025.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol Hendra mengatakan, dari penangkapan ratusan tersangka pihaknya berhasil mengungkap 577 kasus terkait barang haram narkoba.

"Saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba, bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang sangat menguntungkan bagi para bandar," ujar Hendra, Selasa (16/9/2025).

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten juga melakukan pemusnahan beragam barang bukti narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan obat-obatan.

Pemusnahan dilakukan menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi, BNN, Balai POM, hingga Ketua MUI Banten.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar itu berjumlah 3,6 kilogram (kg) sabu, kemudian 5,9 kg tembakau sintetis, lalu 39,61 kg ganja, 503 butir ekstasi serta 313.375 butir obat-obatan terlarang.

"Sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pemusnahan ini kami lakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, provinsi paling barat pulau Jawa saat ini menjadi daerah yang rawan akan perlintasan gelap narkotika.

Hal tersebut memberi dampak perkembangan perekonomian buruk yang cukup signifikan diantaranya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan.

Oleh karena itu demi mengantisipasi masuknya narkoba, pihak kepolisian telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. 

"Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya," paparnya.

Masyarakat pun diajak berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan apabila mencurigai hal yang tidak wajar.

"Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten," terangnya. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved