Berita Jakarta
Panduan Lengkap Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT
Warga Jakarta kini bisa memanfaatkan layanan transportasi gratis dengan memiliki kartu layanan gratis tranportasi umum.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
Ringkasan Berita:
- Warga Jakarta kini bisa menikmati transportasi umum secara gratis
- Pendaftaran KLG bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun langsung di booth Car Free Day (CFD)
- Hanya 15 golongan penerima manfaat yang memenuhi syarat, mulai dari ASN, lansia, hingga penerima KJP.
TRIBUNTANGERANG.COM - Warga Jakarta kini bisa memanfaatkan layanan transportasi gratis dengan memiliki kartu layanan gratis tranportasi umum.
Hanya saja kepemilikan kartu layanan gratis ini hanya diperuntukan bagi 15 golongan yang terdaftar sebagai penerima manfaat atas layanan tersebut.
Kartu ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek tanpa biaya alias gratis.
Untuk mendapatkan kartus layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta cukup melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Namun jika tidak ingin melakukan pendaftaran secara online, warga Jakarta bisa mendatangi booth yang tersedia di car free day (CFD).
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Kalau kamu memenuhi syarat, daftar Kartu Layanan Gratis sekarang. Prosesnya secara online sehingga praktis dan dapat dilakukan dari mana saja. Ikuti langkah-langkah berikut.
- Jika kamu termasuk kategori penerima KLG, daftar melalui klg.transjakarta.co.id
- Pilih menu pendaftarandan pilih kategori Pembuatan Kartu baru;
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan dokumen lainnya yang diminta;
- Jika disetujui, berarti kartumu sedang dalam proses pencetakan;
- Tunggu informasi Transjakarta untuk pengambilan kartu yang akan kamu dapatkan melalui nomor kontak yang didaftarkan;
- Ambil kartumu di lokasi yang telah ditentukan.
Pastikan data yang diunggah benar supaya tidak ada kendala saat verifikasi, ya. Pendaftaran maupun penggantian Kartu Layanan Gratis Transjakarta juga dapat dilakukan pada klg.transjakarta.co.id.
Baca juga: Pemkab Tangerang Tambah 13 Unit Bus Sekolah Gratis, Beroperasi dari Rajeg hingga Jambe
Cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta di Booth CFD
Masyarakat juga bisa mendapatkan kartu layanan gratis Transjakarta dengan mendatangi booth yang ada di CFD Sudirman-Thamrin.
"Maka kami melakukan jemput bola dengan membuka booth di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan tadi memang awal sehingga banyak masyarakat animonya cukup masif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo , Senin (3/11/2025).
Syafrin menegaskan, pihaknya akan kembali membuka pendaftaran layanan tersebut di HBKB pada Minggu depan.
Ia menyatakab, pendaftaran layanan itu bisa secara daring atau online maupjn datang ke Kantor TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur serta beberapa cabang Bank DKI.
"Nah, oleh sebab itu kami buka di booth untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk datang mendaftar dan kemudian langsung cetak kartu," tuturnya.
Adapun syarat yang harus dibawa:
- KTP DKI Jakarta
- Kartu Keluarga
- Kartu pekerja
- Petugas Rumah Ibadah
- Surat tugas sebagai petugas rumah ibadah.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta?
- Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan.
- Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk pemilik KTP di Kepulauan Seribu.
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.
- Pengurus masjid (marbot).
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (m26)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Dua Pria Viral yang Memalak Pengedara Plat D di Tanah Abang Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| Kronologi Balik Mobil Listrik BYD Masuk Kolam Bundaran HI, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Penjelasan Polisi Soal Wanita yang Diamankan di Depan Istana Merdeka |
|
|---|
| Isi Surat Bocah 12 Tahun yang Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten, Ibu Meninggal Saat Melahirkan |
|
|---|
| Aiptu Ikhwan Aktif Lagi Usai Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran, Propam Pastikan Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/TransJakarta.jpg)