Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Manipulasi Ijazah Jokowi

Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan Layar Youtube Abraham Samad)
TUNTUT POLRI- Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sinaipar dalam tayangan youtube Abraham Samad SPEAK UP yang diunggah pada Kamis (23/5) kemarin. Ketiganya resmi menjadi tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon mengancam menuntut Polri Rp126 T bila dirinya tidak terbukti bersalah. (Tangkapan Layar Youtube Abraham Samad) 
Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar akan menggugat Polri jika tuduhan memanipulasi ijazah Jokowi tidak terbukti secara ilmiah di pengadilan.
  • Ia menuding Polri sewenang-wenang dan menantang ahli digital forensik Polri untuk debat publik soal keaslian ijazah Jokowi.
  • Rismon dan tujuh tokoh lain, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, dijerat pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Ahli digital forensik Rismon Sianipar balik menyerang Polri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon menegaskan akan menggugat Polri sebesar Rp126 triliun apabila tuduhan dirinya mengedit atau memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti secara ilmiah di pengadilan.

“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon: Polisi Jangan Seenaknya Tuduh Orang

Lebih lanjut, Rismon menyoroti sikap Polri yang dinilainya terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pembuktian ilmiah yang kuat.

“Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap,” tegasnya.

Ia juga menantang Polri untuk menunjukkan siapa ahli digital forensik internal yang menilai hasil penelitiannya tidak ilmiah.

“Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak? Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya,” tambahnya.

Tantang Debat Terbuka Soal Keaslian Ijazah Jokowi

Rismon bahkan menantang debat terbuka dengan ahli digital forensik Polri untuk menguji keaslian dokumen ijazah Jokowi secara ilmiah di depan publik.

Menurutnya, pembuktian ilmiah harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa menilai sendiri kebenarannya.

“Pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik,” kata Rismon.

Delapan Tersangka, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa

Diketahui, Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus ini, di antaranya Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka diduga menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa bahkan menghadapi ancaman pidana lebih berat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.

Jadwal Pemeriksaan Perdana

Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifa pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.

Penyidik diketahui sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiganya untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Roy Suryo Cs Tidak Bisa Dipidana

Merespons penetapan tersangka kepada Roy Suryo cs, anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD angkat bicara. Dia menilai, para tersangka, termasuk Roy Suryo, tak bisa diadili sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan.

Dia mengatakan demi kesetaraan di hadapan hukum, maka pengadilan harus terlebih dahulu membuktikan ijazah Jokowi palsu atau asli baru kemudian proses hukum Roy Suryo cs bisa dilanjutkan.

“Kalau hukum ingin ditegakkan secara adil, maka harus dibuktikan dulu apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak lewat pengadilan. Baru kemudian perkara tuduhan bisa diproses,” ujarnya dalam tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/1/2025) malam.

Polisi Tak Bisa Menentukan Keaslian Ijazah

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.

“Roy Suryo sekarang jadi tersangka. Tapi kita tidak tahu, karena apa? Apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena menimbulkan keonaran, kegaduhan, membuat berita bohong, atau yang lain?” katanya.

Menurut Mahfud, pembuktian soal asli atau palsunya ijazah Jokowi tidak bisa dilakukan oleh polisi, melainkan harus diputuskan oleh hakim di pengadilan.

“Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu. Itu harus diputuskan lewat pengadilan,” tegasnya.

Mahfud juga menyebut ada dua skenario hukum yang mungkin terjadi di persidangan nanti.

Pertama, Roy Suryo dan kuasa hukumnya bisa meminta pembuktian di pengadilan soal keaslian ijazah Jokowi.

“Kalau Roy menuduh ijazah itu palsu, maka logikanya, tunjukkan dulu aslinya. Kalau aslinya tidak ditunjukkan, bagaimana tuduhannya bisa dianggap salah?” ucapnya.

Kedua, Mahfud menyebut hakim dapat menolak dakwaan jaksa apabila pembuktian keaslian ijazah tidak tersedia.

“Kalau pembuktiannya tidak ada, maka hakim bisa memutus Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO — dakwaan tidak dapat diterima karena cacat formil,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi itu menunjukkan belum ada dasar kuat untuk memeriksa pokok perkara.

“Kalau mau adil ya begitu. Buktikan dulu di pengadilan lain apakah ijazah itu benar asli atau tidak,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

dikutip dari Tribunnews

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved