Kasus Ijazah Jokowi

Penjelasan Kombes Iman Imanuddin Soal Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
ROY LOLOS PENAHANAN - Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sembilan jam sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs akhirnya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam. Roy Suryo terlihat tersenyum lebar saat meninggalkan ruang penyidik, karena dipastikan tidak ditahan dan ia disambut pendukungnya para emak-emak. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ditahan.

Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Iman, keputusan tersebut diambil karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.

Baca juga: Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Tak Relevan

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

"Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.

“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Penyidik akan memeriksa ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dalam waktu dekat, meski belum memastikan jadwalnya.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman.

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," lanjutnya. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved