Kasus Ijazah Jokowi
Penjelasan Kombes Iman Imanuddin Soal Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ditahan.
Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Iman, keputusan tersebut diambil karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.
Baca juga: Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Tak Relevan
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.
"Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Iman.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.
“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujarnya.
Penyidik akan memeriksa ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dalam waktu dekat, meski belum memastikan jadwalnya.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman.
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," lanjutnya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Tak Relevan |
|
|---|
| Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unsoed |
|
|---|
| Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ROY-LOLOS-PENAHANAN-Usai-diperiksa-penyi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.