UMP Banten

UMP Banten 2026 Segera Diumumkan? Simak Besaran Upah Minimum Provinsi di Tahun 2025

Lantas kapan UMP Banten 2026 akan diumumkan, biasanya UMP terbaru akan diumumkan menjelang akhir ta

|
Editor: Joko Supriyanto
Shutterstock
ILUSTRASI UANG - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.  

TRIBUNTANGERANG.COM - Sebentar lagi bakal segera diumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Banten tahun 2026.

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP merupakan upah terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu provinsi.

Biasanya UMP mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, tetapi tidak termasuk lembur atau bonus. 

Lantas kapan UMP Banten 2026 akan diumumkan, biasanya UMP terbaru akan diumumkan menjelang akhir tahun.

Dikutip Kontan.co.id, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi. 

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ungkap Yassierli. 

Yassierli enggan menjawab saat ditanyakan terkait kapan ketetapan upah minimum ini diumumkan.

Namun dalam kesempatan sebelumnya, Menaker sempat menyebut pihaknya akan menerbitkan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan UMP 2026 sebelum tanggal 21 November. 

"UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).

Baca juga: UMK Tangerang 2025 Sudah Berlaku, Cek Kenaikan Gaji Bulan Ini!

UMP BANTEN 2026

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

 Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi telah membahas kenaikan UMP 2025.

Setelah UMP ditetapkan, pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2025 di Provinsi Banten akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut ini perbandingan UMP Banten selama 5 tahun terakhir, dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS):

  • UMP Banten 2024: Rp 2.727.812
  • UMP Banten 2023: Rp 2.661.280,11
  • UMP Banten 2022: Rp2.501.203
  • UMP Banten 2021: Rp2.460.996,54
  • UMP Banten 2020: Rp 2.460.996,54.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved