Kasus Ijazah Jokowi

5 Poin Pernyataan Dokter Tifa Setelah Sembilan Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus IJazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memberikan pernyataan setelah diperiksa sembilan jam di Polda Metro Jaya.

Editor: Joko Supriyanto
YouTube/ DRTF Channel
TIFA IJAZAH GIBRAN - Pakar Neuroscience Behavior Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama dokter Tifa kini mempertanyakan soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya dokter Tifa adalah salah satu penuding ijazah UGM Jokowi palsu yang kasusnya dilaporkan ke polisi dan terancam ditetapkan tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memberikan pernyataan setelah diperiksa sembilan jam di Polda Metro Jaya.

Pernyataan yang disampaikan dokter Tifa dalam unggahan di akun X pribadinya pada 13 November 2025 kemarin.

Ada lima poin yang disampaikan oleh Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Beberapa poin itu menyampaikan terkait update dirinya diperiksa polisi selama lebih dari sembilan jam di Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa tak diperiksa sendiri, rekannya Roy Suryo dan Rismon Sianipar pun juga sempat ikut diperiksa dalam pemeriksaan perdana pada kasus yang menjeratnya.

Berikut ini poin-poin pernyataan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi;

1. Bagi saya, ditahan atau diperbolehkan pulang bukanlah inti dari perjuangan ini. Sejak awal, saya telah meneguhkan hati bahwa perjuangan menegakkan kebenaran berbasis keilmuan jauh lebih besar daripada kenyamanan pribadi. Proses hari ini adalah bagian dari perjalanan panjang mencari kebenaran, bukan akhir dari langkah saya.

2. Saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan doa tanpa henti. Kepedulian kalian semua memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap keputusan hari ini. Teristimewa, saya berterima kasih kepada tim penasehat hukum saya, yang dengan kesabaran, ketegasan, dan profesionalisme mendampingi saya selama pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 9 jam.

4. Saya berharap keputusan malam ini dapat menjadi langkah awal yang baik bagi upaya reformasi kepolisian, agar institusi hukum semakin kokoh dalam keadilan, transparansi, dan integritas. Semoga proses hari ini menjadi pintu menuju perubahan yang dirasakan seluruh rakyat.

5. Akhirnya, kepada Allah saya berserah diri sepenuhnya. Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh. Ḥasbunallāhu wa ni‘mal wakīl, ni‘mal mawlā wa ni‘man naṣīr. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Nya. Cukuplah Allah sebagai Pelindung, sebaik-baik Penjaga, sebaik-baik Penolong.

Baca juga: Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan

Penetapan Tersangka Dituding Bermuatan Politis

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan kliennya bersama dua tokoh lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan. 

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan, Kamis.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan tuduhan tersebut. 

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved