Jumat, 10 April 2026

Kebakaran Gedung Terra Drone

Asal Usul Api yang Sebabkan Gedung Terra Drone Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Berdasarkan pemeriksaan 12 saksi, termasuk dua saksi kunci, kebakaran bermula ketika tumpukan baterai drone

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
KONFERENSI PERS KEBAKARAN MAUT - Polres Metro Jakarta Pusat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian hingga kesengajaan terkait tata kelola penyimpanan baterai lithium polimer (LiPo) yang memicu kebakaran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Profil Singkat Michael Wisnu Wardhana, Bos Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Asal Percikan Api

Berdasarkan pemeriksaan 12 saksi, termasuk dua saksi kunci, kebakaran bermula ketika tumpukan baterai drone tipe 30.000 mAh terjatuh di ruang inventory lantai 1 gedung tersebut sekitar pukul 12.15–12.20 WIB. 

"Jadi dari keterangan Saksi tersebut, bahwa baterai, ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan—ada sekitar empat tumpukan—jatuh. Kemudian menurut keterangan Saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya," ucap Susatyo, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Kejatuhan baterai rusak yang bercampur dengan baterai lain memicu percikan api dan menyambar seluruh ruangan yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan.

Di ruang berukuran sekitar 2×2 meter itu, polisi menemukan tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai.

"Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama. Kemudian berikutnya, pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran," kata dia.

Baca juga: Percakapan Bos Terra Drone dengan Polisi Saat Ditangkap di Apartemennya

Tak Ada Fasilitas Keselamatan

Hasil penyidikan mengungkapkan, perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi.

PT Terra Drone juga dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.

"Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," tutur Susatyo. 

Polisi menyimpulkan, kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ketika kebakaran terjadi. 

Sebagian besar korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan fasilitas evakuasi.

"Dari Saudara tersangka ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, Tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja," ucapnya.

"Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," sambung Susatyo. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved