SIM Mati Saat Libur Natal? Ini Ketentuan Perpanjangan SIM di Tangerang
Selama libur Natal 2025, layanan SIM maupun SIM Keliling diliburkan selama dua hari pada 25–26 Desember 2025.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemegang SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya perlu memperhatikan jadwal khusus selama libur Natal 2025.
Selama libur Natal 2025, layanan SIM maupun SIM Keliling diliburkan selama dua hari pada 25–26 Desember 2025.
Namun masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut masih mendapat kesempatan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, dengan catatan datang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 25 dan 26 Desember 2025 Pelayanan SIM ( Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling ) DILIBURKAN dan dibuka kembali pada hari Sabtu 27 Desember 2025," tulis unggahan akun X @TMCPoldaMetro.
Bagi Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
"Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulisnya.
Sementar bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2025 namun tak melakukan perpanjang pada Sabtu 27 Desember 2025, maka lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan penerbitan SIM baru.
"Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut, akan melalui proses penerbitan SIM baru," tulisnya.
Baca juga: SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 24 Desember 2025, Digelar 2 Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sabtu 27 Desember 2025 di Tangerang Raya
- Sabtu 27 Desember 2025, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.
- Sabtu 27 Desember 2025 layanan SIM keliling hari ini di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
- Sabtu 27 Desember 2025, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 5 November 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
layanan sim keliling
Layanan SIM Keliling Libur
perpanjangan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM
libur Natal
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 12 Juni 2026, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 12 Juni 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 12 Juni 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 11 Juni 2026, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 11 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/SIM-Keliling1410.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.