Senin, 11 Mei 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 28 Desember 2025 Rp2.605.000 per Gram

Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Minggu 28 Desember 2025. Harga emas antam hari ini Rp2.605.000 per gram

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
pegadaian
HARGA EMAS ANTAM- Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Minggu 28 Desember 2025. Harga emas antam hari ini Rp2.605.000 per gram atau masih sama dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam Minggu 28 Desember 2025 tercatat Rp2.605.000 per gram, masih sama dengan hari sebelumnya dan naik Rp16.000 dibandingkan Jumat 26 Desember 2025 yang berada di Rp2.589.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam turun Rp16.000 menjadi Rp2.464.000 per gram, berlaku saat konsumen menjual kembali emas ke Antam. 
  • Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen atau 0,25 persen dengan NPWP, sedangkan transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Minggu 28 Desember 2025.

Harga emas antam hari ini Rp2.605.000 per gram atau masih sama dibandingkan perdagangan hari sebelumnya atau belum diupdate hingga pukul 08.41 WIB Dilansir dari logammulia.

Berdasarkan pengelaman sebelumnya harga emas bisa saja mengalami perubahan sebanyak dua kali di hari yang sama.

Artinya harga emas hari ini naik Rp16.000 per gram dibandingkan perdagangan emas sebelumnya Jumat 26 Desember 2025 Rp2.589.000 per gram

Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas turun Rp16.000 menjadi Rp 2,464,000per gram dari sebelumnya Rp2.448.000 per gram per gram

Harga lengkap emas batangan Antam Sabtu 27 Desember 2025. selengkapnya bisa dilihat di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved