Rabu, 27 Mei 2026

Jadwal SIM

Tak Perlu Buat SIM Baru, SIM Habis Saat Libur Tahun Baru Bisa Diperpanjang Hari Ini

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu panik bila masa berlaku SIM miliknya sudah habis saat libur tahun baru 2026

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Twitter @TMC Polda Metro
SIM KELILING- Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu panik bila masa berlaku SIM miliknya sudah habis saat libur tahun baru 2026. Pasalnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki kebijakan khusus menanggapi hal tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • SIM kedaluwarsa saat libur Tahun Baru 2026 tetap bisa diperpanjang mulai Jumat (2/1/2026) tanpa membuat SIM baru.
  • Layanan SIM kembali beroperasi normal setelah sempat dibatasi dan ditutup saat libur Natal dan Tahun Baru.
  • Perpanjangan dilayani di seluruh Satpas, gerai SIM, dan unit SIM keliling Polda Metro Jaya.

 

TRIBUNTANGERANG.COM- Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu panik bila masa berlaku SIM miliknya sudah habis saat libur tahun baru 2026.

Pasalnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki kebijakan khusus menanggapi hal tersebut.

Lewat media sosial resminya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa SIM yang kedaluwarsa pada momen libur tersebut masih bisa diperpanjang mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), tanpa harus membuat SIM baru.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 1 Januari 2026 tetap dilayani melalui mekanisme perpanjangan seperti biasa.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat Tahun Baru tetap bisa memperpanjang tanpa membuat SIM baru,” ujar Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro.

Layanan SIM Kembali Dibuka

Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM kembali beroperasi secara normal hari ini setelah sempat diliburkan pada perayaan Tahun Baru.

Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pelayanan SIM memang sempat dibuka dengan waktu terbatas dikutip dari Kompas.com

Pada Rabu (31/12/2025), layanan hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB, kemudian seluruh pelayanan ditutup pada Kamis (1/1/2026).

Bisa Diperpanjang di Satpas hingga SIM Keliling

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh Satpas wilayah DKI Jakarta, termasuk gerai SIM dan unit SIM keliling.

 

Melalui akun resmi media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM, terutama setelah periode libur panjang Natal dan Tahun Baru, agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved