Kasus Ijazah Jokowi
Dua Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Datang ke Solo Menemui Jokowi, Ajudan Buka Suara
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tengah menjadi sorotan setelah mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026).
Menariknya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Saat berkunjung ke rumah Jokowi di Solo, keduanya didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
Meski tak ada keterangan yang disampaikan keduanya setelah pertemuan itu, namun Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, kunjungan itu.
Kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis ke rumah Jokowi dalam rangka silaturahmi.
"Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan.
Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).
Baca juga: Tak Puas Gelar Perkara, Roy Suryo Cs Minta Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
| SBY Terganggu Dikaitkan Kasus Ijazah Jokowi, Partai Demokrat Langsung Layangkan Somasi |
|
|---|
| Tak Puas Gelar Perkara, Roy Suryo Cs Minta Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen |
|
|---|
| Polisi Tegaskan Analisa Ijazah Jokowi dalam Buku Roy Suryo Cs Tak Penuhi Standar Akademik |
|
|---|
| Rismon Sianipar Klaim Temukan Kejanggalan Usai Lihat Langsung Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Analisa Pakar Hukum UI Sudah Prediksi Menunjukkan Ijazah Jokowi Belum Tentu Akhiri Polemik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Eggi-mobil-solo.jpg)