Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Angkat Bicara soal Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi pertemuan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
PENCEMARAN NAMA BAIK - Pakar telematika, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya melaporkan tujuh orang yang diduga merupakan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi pertemuan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis.

Eggi dan Damai, dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi, mendatangi kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) petang.

Khozinudin membantah adanya keterkaitan antara pertemuan Jokowi dan Eggi serta Damai di Solo dengan perkara hukum yang sedang atau akan dihadapi kliennya, Roy Suryo.

Khozinudin menegaskan Eggi dan Damai bukan bagian dari tim hukum Roy Suryo Cs. 

Oleh karena itu, segala manuver atau langkah yang dilakukan keduanya tidak memiliki hubungan dengan kepentingan hukum kliennya.

“Saya tidak tahu. Keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami maupun klien kami (Roy Suryo Cs). Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia juga menegaskan, pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan perjuangan hukum yang saat ini dijalankan timnya, khususnya terkait upaya pembuktian dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan klien kami untuk tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tegasnya.

Baca juga: Dua Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Datang ke Solo Menemui Jokowi, Ajudan Buka Suara

Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan sejak awal pihaknya memang tidak memberikan pendampingan hukum kepada Eggi dan Damai karena keduanya memiliki tim kuasa hukum sendiri.

“Sejak awal kami tidak advokasi keduanya. Mereka punya tim lawyer sendiri,” jelasnya.

Khozinudin menambahkan, timnya saat ini fokus mendampingi klien yang tergabung dalam klaster pertama perkara tersebut, yakni Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Tak Puas Gelar Perkara, Roy Suryo Cs Minta Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen

Kasus ini merupakan hasil pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved