Berita Tangerang

Mulai Sekarang Warga Kota Tangerang Wajib Unduh IKD untuk Urus Berkas Kependudukan

Sebelum urus surat kependudukan, warga Kota Tangerang kini wajib mengunduh aplikasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Editor: Desy Selviany
Humas Pemkot Tangerang
IKD TANGERANG-Sebelum urus surat kependudukan, warga Kota Tangerang kini wajib mengunduh aplikasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

TRIBUNTANGERANG-Sebelum urus surat kependudukan, warga Kota Tangerang kini wajib mengunduh aplikasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal ini lantaran berkas kependudukan tidak bisa lagi discan barcode dengan kamera handphone atau aplikasi pemindai umum di smartphone.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengumumkan perubahan skema verifikasi dokumen kependudukan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Di mana pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai (QR scanner) umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjamin keamanan data masyarakat.

“Mulai periode Januari 2026, hasil pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi autentik kami. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, bahwa satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi,” jelasnya.

Baca juga: Sudah Sosialisasi, Warga Tangsel yang Aktifkan IKD Baru Tercatat 25 Ribu Warga

Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi jauh lebih aman, transparan, dan efisien.

Berikut Perbedaan KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik
KTP Digital (IKD):
1. Berbentuk foto KTP-el dan QR Code
2. Terpasang di smartphone penduduk
3. Disimpan di smartphone
4. Perlu koneksi internet
5. Tidak akan hilang/rusak
6. Data terlindung PIN
7. Scan QR Code untuk berbagi data
KTP Elektronik:
1. Berbentuk KTP fisik yang bisa dipegang
2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil
3. Disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet
5. Dapat hilang/rusak
6. Data terpampang jelas
7. Fotokopi untuk berbagi data

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

Kelebihan identitas kependudukan digital itu sendiri ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. 

Terdapat menu informasi vaksinasi covid-19, NPWP, informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih tahun 2024.

Dalam segi keamanan aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved