Senin, 1 Juni 2026

Berita Tangerang

Selama Ramadan, Restoran di Tangerang Baru Boleh Buka Jam 4 Sore

Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyesuaian jam operasional restoran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Desy Selviany
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
BUPATI- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat diwawancarai di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (10/2/2026). Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan penutupan sementara terhadap tempat hiburan malam (THM) hingga sejumlah restoran selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyesuaian jam operasional restoran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Selain itu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang juga dilarang buka selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) pemerintah daerah yang telah disepakati bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.

“Salah satu kebijakan yang diambil adalah penerbitan surat edaran bersama MUI mengenai ketentuan selama bulan Ramadan, termasuk penutupan sementara tempat-tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal saat diwawancarai di Gedung Serba Guna Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (10/2/2026).

Ia menuturkan kebijakan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun diterapkan menjelang dan selama bulan puasa. 

Menurut Maesyal, langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang itu juga menjelaskan, penertiban aktivitas usaha dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.

“Harapannya, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dapat berlangsung dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” paparnya. 

Selain menutup sementara THM, pemerintah daerah juga mengatur jam operasional sejumlah tempat usaha. 

Salah satunya dengan membatasi waktu buka restoran, kafe, dan warung makan selama Ramadhan.

Baca juga: Jelang Ramadan, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Lonjakan Inflasi Sejak Dini

“Restoran atau rumah makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Di luar ketentuan waktu tersebut, tidak diperkenankan untuk buka,” ucap Maesyal.

Tak hanya itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap gangguan keamanan dan pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut Maesyal, langkah pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan nyaman tanpa adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

“Tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD sudah jelas. Kami berkoordinasi dengan Muspida dan Forkopimda, serta memberikan tugas khusus kepada Satpol PP agar seluruh pihak dapat menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” ucap Bupati yang karib disapa Rudi Maesyal tersebut. (m41) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved