Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per 1 April 2026 untuk Semua Golongan
tarif listrik PLN per 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Penulis: | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi terkini.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode kebutuhan tinggi seperti Lebaran.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri di dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meski secara perhitungan tarif listrik berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk menahannya.
Selain menjaga daya beli masyarakat, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan tersebut memastikan tarif listrik tetap sama hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Berikut daftar lengkap tarif listrik terbaru per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026, mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga sektor pemerintah;
1. Rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN tanpa perubahan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Cerita Kesuksesan Srikandi PLN IUD Banten Berkarir di Tengah Profesi Kaum Maskulin |
|
|---|
| Bersama PLN Rina Rahmayanti Hadirkan Ruang Inklusif Bagi Kelompok Rentan |
|
|---|
| PLN UP3 Banten Utara Kenalkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen ke Masyarakat |
|
|---|
| Langkah Kecil untuk Bumi, PLN UID Banten Gaungkan Clean Energy Day Lewat Aksi Nyata Pegawai |
|
|---|
| PLN UID Banten Dorong Kebiasaan Bayar Listrik di Awal Bulan Gunakan Mobile Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Meteran-listrik3.jpg)