Jumat, 24 April 2026

Jadwal SIM Keliling

SIM Keliling di Tangerang Hari Ini Jumat 3 April 2026 Diliburkan

Layanan SIM Keliling pada Jumat 3 April 2026 diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Dok. TMC Polda Metro Jaya
SIM KELILING LIBUR - Layanan SIM Keliling pada Jumat 3 April 2026 diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Layanan SIM Keliling pada Jumat 3 April 2026 diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Hari ini memperingati wafatnya Isa Almasih atau wafat Yesus Kristus, atau dikenal sebagai Jumat Agung.

Bagi pemengan SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini Jumat 3 April 2026, tak perlu khawatir karena dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu 4 April 2026.

Pemengan SIM tak perlu membuat SIM baru meski masa berlakunya habis pada hari tersebut, serta melakukan perpanjangan pada esok hari dengan proses perpanjangan.

Untuk warga Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang berikut ini beberapa lokasi SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada Sabtu 4 April 2026;

Tangerang Selatan

Sabtu, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14 00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Kota Tangerang

Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Kabupaten Tangerang

Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari  dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved