Selasa, 21 April 2026

Harga Emas Antam

Terjun Bebas! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 44 Ribu per Gram, Momen Pas Buat Borong?

Terjun Bebas! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 44 Ribu per Gram, Momen Pas Buat Borong?

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribunnews.com
EMAS ANTAM- 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pergerakan harga logam mulia pada awal pekan ini memberikan kejutan yang menggiurkan bagi para investor.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi cukup dalam pada perdagangan hari ini, Senin (20/4/2026). 

Penurunan harga yang tajam ini bisa menjadi sinyal positif dan peluang emas bagi Anda yang bersiap menambah pundi-pundi investasi.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Minggu 19 April 2026, 3 Gram Rp8,537,000

Melansir pantauan data dari situs resmi Logam Mulia pagi ini (pukul 08.30 WIB), harga emas Antam untuk pecahan 1 gram kini dibanderol di angka Rp 2.840.000.

Posisi ini merosot signifikan sebesar Rp 44.000 dari harga akhir pekan kemarin (Minggu, 19/4/2026) yang sempat bertengger di level Rp 2.884.000 per gram.

Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Susut

Sejalan dengan harga beli, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian ke bawah.

Hari ini, pihak Antam mematok harga buyback di angka Rp 2.640.000 per gram.

Harga tersebut tercatat turun Rp 41.000 jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.

Rincian Harga Dasar Emas Antam Hari Ini

Bagi Anda yang tertarik untuk membeli, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam hari ini (Senin, 20 April 2026) dari pecahan terkecil hingga terbesar, belum termasuk pajak:

0.5 gram: Rp 1.470.000

1 gram: Rp 2.840.000

2 gram: Rp 5.620.000

3 gram: Rp 8.405.000

5 gram: Rp 13.975.000

10 gram: Rp 27.895.000

25 gram: Rp 69.612.000

50 gram: Rp 139.145.000

100 gram: Rp 278.212.000

250 gram: Rp 695.265.000

500 gram: Rp 1.390.320.000

1000 gram: Rp 2.780.600.000

Pajak Transaksi Buyback

Sebagai informasi tambahan bagi investor, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 terbaru, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pastikan juga data identitas diri Anda terbarui. Mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, kesesuaian NIK menjadi syarat wajib dalam kelancaran administrasi transaksi logam mulia Anda.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved