Berita Tangerang
Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar P2P Bawaslu Kota Tangerang
Pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) resmi dibuka Bawaslu Kota Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) resmi dibuka Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Tangerang secara terbuka.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, P2P diselenggarakan guna meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di tingkat daerah.
"Kami menggelar kegiatan ini untuk mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan sistem pengawasan terhadap demokrasi di Kota Tangerang," ujar Komarullah kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Bawaslu Kota Tangerang memastikan pendaftaran peserta P2P dibuka secara gratis bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Terlebih waktu pendaftaran peserta P2P berlangsung sejak Selasa (28/4/2026) kemarin melalui link atau pranala yang telah disediakan oleh Bawaslu.
Guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Kota Tangerang, masyarakat diminta berperan aktif melakukan pengawasan dengan lebih dulu menjalani pelatihan yang informasi lebih lengkapnya bisa dicek lewat kontak telepon 0877-8169-1214 dan Instagram @bawaslukotatangerang.
"Dengan adanya pelatihan ini digarapkan menjadi gerbang awal bagi masyarakat agar berpartisipasi langsung meningkatkan sistem pengawasan sekaligus sebagai persiapan jangka panjang menuju Pemilu mendatang," terangnya.
Baca juga: SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 29 April 2026, Ada Dua Lokasi
Berikut persyaratan pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026:
1. Berdomisili di Kota Tangerang.
2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu, anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik.
3. Mengirimkan softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Sehat jasmani dan rohani (tidak dalam kondisi sakit berat dan tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya).
5. Bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai dan bersedia melaksanakan pengawasan partisipatif pasca pelaksanaan P2P.
6. Mengisi surat pernyataan.
7. Bagi alumni SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan.
8. Bagi peserta umum yang belum pernah mengikuti SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan pasca mengikuti kegiatan P2P.
"Pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026 dapat diakses melalui bit.ly/DaftarP2Pkotang dan terbuka untuk umum," kata dia. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Bawaslu-Tangerang-2026.jpg)