Langgar Putusan MK? Pejabat Negara Rangkap Jabatan Digugat Citizen Lawsuit
Gugatan ini menyoroti kewajiban nonaktif dari jabatan organisasi sebagaimana diatur dalam putusan MK, yang dinilai belum dijalankan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Langkah hukum berupa citizen lawsuit dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang pejabat negara yang juga menjabat sebagai ketua umum organisasi advokat.
Gugatan ini menyoroti kewajiban nonaktif dari jabatan organisasi sebagaimana diatur dalam putusan MK, yang dinilai belum dijalankan.
Kasus ini pun memicu perhatian publik karena menyangkut independensi profesi advokat dan kepatuhan pejabat terhadap konstitusi.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah, termasuk kemungkinan penonaktifan jabatan guna menjaga integritas lembaga dan mencegah konflik kepentingan.
Ketiga perwakilan mahasiswa itu adalah Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat dan Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.
Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta tergugat dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
Tiga perwakilan masyarakat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau,
Penggugat Andi M Ashari Makkasau turut meminta, orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat menonaktifkan OH bila mana enggan mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.
Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini tergugat tidak mematuhi putusan MK nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.
“Menyatakan bahwa tindakan OH tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.
Sebelumnya, sebanyak 7 (tujuh) Advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap ketum salah satu organiasi advokat.
| Diduga Langgar Putusan MK, 7 Advokat Gugat Pimpinan Organisasi Advokat Jadi Pejabat Negara |
|
|---|
| Warta Kota Awards 2026 Segera Hadir, Angkat Kinerja dan Tata Kelola Publik |
|
|---|
| Demo di Jakarta Hari Ini, Ada 3 Unjuk Rasa Termasuk Depan BGN dan PN Jakpus |
|
|---|
| Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Dua Unjuk Rasa Termasuk Gerakan Mahasiswa Hukum Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Demo di Jakarta Hari Ini, Ada 2 Unjuk Rasa Mahasiswa di Gambir dan Depan DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/mahasiswa-Citizen-Lawsuit.jpg)