Jumat, 12 Juni 2026

Langgar Putusan MK? Pejabat Negara Rangkap Jabatan Digugat Citizen Lawsuit

Gugatan ini menyoroti kewajiban nonaktif dari jabatan organisasi sebagaimana diatur dalam putusan MK, yang dinilai belum dijalankan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Joko Supriyanto
wartakota;ive.com/istimewa
Langkah hukum berupa citizen lawsuit dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang pejabat negara yang juga menjabat sebagai ketua umum organisasi advokat. 

TRIBUNTANGERANG.COM -  Langkah hukum berupa citizen lawsuit dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang pejabat negara yang juga menjabat sebagai ketua umum organisasi advokat.

Gugatan ini menyoroti kewajiban nonaktif dari jabatan organisasi sebagaimana diatur dalam putusan MK, yang dinilai belum dijalankan.

Kasus ini pun memicu perhatian publik karena menyangkut independensi profesi advokat dan kepatuhan pejabat terhadap konstitusi.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah, termasuk kemungkinan penonaktifan jabatan guna menjaga integritas lembaga dan mencegah konflik kepentingan. 

Ketiga perwakilan mahasiswa itu adalah  Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat dan Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.

Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta tergugat dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024  terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.

Tiga perwakilan masyarakat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau, 

Penggugat Andi M Ashari Makkasau turut meminta, orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat menonaktifkan OH bila mana enggan mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.

 Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini tergugat tidak mematuhi putusan MK nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024  bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

“Menyatakan bahwa tindakan OH tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022  pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Sebelumnya, sebanyak 7 (tujuh) Advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap ketum salah satu organiasi advokat.

(WartaKotalive.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved