Hamid Awaluddin Ungkap 2 Kemungkinan Besar Silfester Matutina Belum Ditahan di Kasus Fitnah JK
Hamid Awaluddin mengaku heran atas status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski secara hukum sudah inkrah sebagai terdakwa.
TRIBUNTANGERANG.COM - Dosen Fakultas Hukum UNHAS Prof. Hamid Awaluddin mengaku heran atas status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski secara hukum sudah inkrah sebagai terdakwa.
Silfester Matutina telah divonis Pengadilan dengan hukuman 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Meski sudah mendapatkan vonis bersalah sejak 20 Mei 2019, namun hingga kini Silfester Matutina belum kunjung dilakukan penahanan.
Hamid Awaluddin menilai mulanya lambatnya penahanan Silfester karena administrasi, namun ketika sejak 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi maka ia menanggap bukan lagi soal administrasi.
"Nah saya khawatir ada 2 kemungkinan besar, pertama saudara Silfester Matutina yang dikaitkan sebagai pengikut setia bapak Jokowi, ada intervensi," kata Hamid Awaluddin dikutip pada tayangan primetime news MetroTV pada Senin (11/8/2024).
Hamid Awaluddin juga menyinggung soal kemungkinan kedua Silfester Matutina tak kunjung ditahan,
"Kemungkinan kedua, taktik Silfester mengulur eksekusi agar mendapatkan Abolisi atau Amnesti yang diharapkan keluar sebelum 17 Agustus tahun ini, mungkin ini taktik dia," kata Prof. Hamid.
Baca juga: Hamid Awaluddin Ungkap Sosok yang Bisa Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Bukan Roy Suryo atau Silfester
Selain itu, Hamid menilai jika Silester tak punya alasan lain, kecuali pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengirimkan surat eksekusi kepada Silfester.
"Jadi dia bisa berdalih dia belum terima, jadi harus dikroscek. Tapi saya sampaikan terkait masalah administrasi saya sudah tepis. Saya justru cenderung ini permainan Silfester sebelum 17 Agustus," katanya.
Kendati demikian, menurut Awaluddin tak dipungkiri jika Silfester juga memiliki pengaruh apalagi ia dikenal sebagai pengikut setia Joko Widodo.
"Kalo tidak ada ini mana bisa berlarut-larut, bahkan menurut saya Kejaksaan Jakarta Selatan bisa koordinasi dengan Kejagung, apalagi sudah diumumkan sejak tanggal 4 Agustus," ucapnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Silfester
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menantang Silfester Matutina untuk segera mendatangi Kejari jika mengaku sebagai orang yang taat hukum.
Pasalnya saat ini Silfester Matutina telah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Sayangnya meski sudah di vonis 1,5 tahun, namun Silfester Matutina tak kunjung ditahan.
2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Disentil Kuasa Hukum Roy Suryo: Jangan Gede Badan Saja |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Ungkap Sosok yang Bisa Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Bukan Roy Suryo atau Silfester |
![]() |
---|
Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Meski Divonis Bersalah, Hamid Awaludin Merasa Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.