Sabtu, 25 April 2026

Berita Seleb

Dj Panda Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memeriksa Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda, Rabu (15/10/2025) hari ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
PEMANGGILAN - Dj Panda dijadwalkan akan dipanggil ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda, Rabu (15/10/2025) hari ini.

Adapun DJ Panda diketahui dilaporkan oleh selebgram Erika Carlina terkait dugaan pengancaman.

"Kami masih stand by (menunggu DJ Panda)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, Rabu.

Saat ditanya pukul berapa agenda pemeriksaan terhadap DJ Panda, ia belum dapat menjelaskannya.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran) dari yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda.

DJ Panda diketahui dilaporkan selebgram Erika Carlina terkait dugaan pengancaman.

Pekan ini, DJ Panda akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Tanggal 15 (Oktober 2025, hari Rabu), panggilan pertama," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Menurut Iskandarsyah, pemeriksaan terhadap DJ Panda dalam kapasitas sebagai saksi.

"Iya, saksi," tuturnya, secara singkat.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status laporan selebgram Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda ke tahap penyidikan.

Baca juga: Reaksi Erika Carlina Soal Kemunculan Wanita Mengaku Dihamili DJ Panda: Semoga Cepat Selesai

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pengancaman yang dilaporkan Erika beberapa waktu lalu.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. 

"Sudah penyidikan," ujar Iskandarsyah, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap DJ Panda dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu," tutur Iskandarsyah. 

Adapun Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dugaan pengancaman tersebut pertama kali diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

“(Dalam grup fanbase itu), terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: DJ Bravy Ungkap Kondisi Erika Carlina Usai Melahirkan Anak Pertama di RSPI Jaksel

Selain ancaman, lanjut Reonald, terlapor juga menyebarkan informasi bohong yang menyebutkan anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.

Ia juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarluaskan data pribadi, termasuk tempat kelahiran dan foto hasil ultrasonografi (USG).

“Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Reonald. 

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved