Berita Seleb

Penjelasan Polisi Soal Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Selebgram Lisa Mariana telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
LISA SIAP DITAHAN - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa Mariana datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.25 WIB, meski tampak gugup Lisa Mariana mengaku siap diperiksa hingga ditahan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Selebgram Lisa Mariana telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025) lalu.

Setelah pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.

Demikian yang disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujar Rizki Agung, saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (26/10/2025).

Hal ini karena Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Lebih jelasnya, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal sembilan bulan.

Baca juga: Lisa Mariana Siap Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok

Sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Dengan demikian, penahanan terhadap Lisa tidak dapat dilakukan.

"(Ancaman hukumannya sesuai Pasal) 310 311 KUHP," tuturnya, secara singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menekankan inti kasus ini bukan soal penahanan Lisa, melainkan kebenaran tuduhan Lisa terhadap kliennya. 

"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri,” ujar Muslim.

Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Kebohongan Akhirnya Terbukti

Lebih lanjut, ia menambahkan, Ridwan Kamil tetap melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.

"Kenapa pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum itu bentuk penghormatan pak RK kepada proses hukum agar berkepastian hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada LM," kata dia.

"Jadi sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik," sambungnya. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved