Berita Seleb
Penjelasan Polisi Soal Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Selebgram Lisa Mariana telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025) lalu.
Setelah pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
Demikian yang disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujar Rizki Agung, saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (26/10/2025).
Hal ini karena Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Lebih jelasnya, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal sembilan bulan.
Baca juga: Lisa Mariana Siap Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok
Sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Dengan demikian, penahanan terhadap Lisa tidak dapat dilakukan.
"(Ancaman hukumannya sesuai Pasal) 310 311 KUHP," tuturnya, secara singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menekankan inti kasus ini bukan soal penahanan Lisa, melainkan kebenaran tuduhan Lisa terhadap kliennya.
"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri,” ujar Muslim.
Baca juga: Lisa Mariana Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Kebohongan Akhirnya Terbukti
Lebih lanjut, ia menambahkan, Ridwan Kamil tetap melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.
"Kenapa pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum itu bentuk penghormatan pak RK kepada proses hukum agar berkepastian hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada LM," kata dia.
"Jadi sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik," sambungnya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Aurelie Moeremans Jawab Tudingan Roby Tremonti soal Status Liber |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Grooming, Roby Tremonti Klaim Punya Bukti Aurelie Moeremans Sudah Dewasa |
|
|---|
| Istri Sah Insanul Fahmi Tolak Damai, Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli Tetap Berlanjut |
|
|---|
| Tak Sekadar Akting, Rebecca Klopper Temukan Makna Baru lewat Peran Berhijab |
|
|---|
| Lebih Banyak dengan Keluarga, Catherine Wilson Buka Peluang Comeback ke Layar Lebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LISA-SIAP-DITAHAN-Selebgram-Lisa-Mariana-memen.jpg)