Berita Seleb

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys

Selain itu hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada Nikita Mirzani

Editor: Joseph Wesly
wartakotalive.com/ARI
DIVONIS 4 TAHUN- Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) siang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) siang.

Selain itu hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh.

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," tambahnya.

Kabar baiknya, Nikita dibebaskan dan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari tindakan Nikita Mirzani yang memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk skincare milik Reza Gladys.

Merasa dirugikan atas ulasan tersebut, Reza Gladys kemudian berusaha menghubungi Nikita Mirzani untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Namun, upaya tersebut justru berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar yang diminta untuk diberikan secara bertahap.

Atas kejadian itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, hari ini Nikita Mirzani dijatuhi vonis atas kasus pemerasan tersebut setelah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved