Berita Seleb

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Pilih Banding

Nikita Mirzani mengaku vonis hakim tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum 11 tahun penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Kompas TV
NIKITA GEMBIRA VONIS - 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nikita Mirzani menanggapi vonis hakim yang menghukumnya harus mendekam di dalam penjara selama empat tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Nikita Mirzani mengaku vonis hakim tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum 11 tahun penjara.

"Ya gak terima lah tapi ya udah mau gimana lagi. Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Karena gua mikirnya bakalan 30 tahun, eh 4 tahun," tambahnya.

Walaupun tidak terima, vonis hakim yang menghukumnya hanya dalam dakwaan pemerasna melalui ITE, sudah sesuai dengan perasaannya.

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU nya hilang," ucapnya.

Wanita yang akrab disapa Niki itu menduga hakim mendengarkan jelas pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, sehingga Pasal tentang TPPU tidak terbukti kepadanya.

"Gak tau juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," jelasnya.

Nikita Mirzani pun akan melakukan upaya hukum kedepan setelah ia divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ya pokoknya akan banding nanti," ujar Niki5ta Mirzani. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved