Berita Seleb

Hotman Paris Sarankan Nikita Mirzani Tak Banding karena Vonis Cuma 4 Tahun: Hakim Sudah Bijaksana

Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa (28/10/2025), meski jaksa menuntutnya dengan

Editor: Joseph Wesly
(wartakotalive.com/ARI)
VONIS 4 TAHUN- Nikita Mirzani divonis empat tahun atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Pengacara terkenal Hotman Paris memberikan saran untuk Nikita Mirzani agar tidak banding karena vonis yang dberikan sudaj fair. (wartakotalive.com/ARI) 
Ringkasan Berita:
  1. Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
  2. Hotman Paris menilai vonis empat tahun tersebut sudah adil dan bijaksana. Ia menyarankan agar Nikita tidak mengajukan banding karena khawatir hukuman justru bisa diperberat di tingkat selanjutnya.
  3. Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada 2024 setelah Nikita memberikan ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara terkenal Hotman Paris memberikan saran untuk Nikita Mirzani yang divonis hakim selama empat tahun atas kasus pemerasan dengan pelapor Reza Gladys.

Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa (28/10/2025), meski jaksa menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara.

Hukuman itu termasuk kecil dibandingkan dengan tuntutan JPU yang juga mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun majelis hakim membebaskan Nikita dari pasal tersebut dan hanya menyatakan ia terbukti melakukan pemerasan terhadap dokter kecantikan itu sebesar Rp4 miliar.

Merespons vonis tersebut, Hotman Paris buka suara dan memberikan saran.

Hotman menyarankan agar Nikita Mirzani tidak melakukan banding, karena menurutnya hakim sudah bijaksana dengan memberi vonis empat tahun penjara.

Hotman Paris menyebut majelis hakim telah bersikap bijaksana dalam menjatuhkan vonis kepada bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak tersebut. Ia menilai keputusan empat tahun penjara merupakan putusan yang adil bagi Nikita.

Hotman juga menyinggung mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kejaksaan, di mana jika vonis kurang dari dua pertiga dari tuntutan, jaksa umumnya diwajibkan mengajukan banding.

Meski demikian, Hotman menyarankan agar Nikita tidak menempuh langkah banding karena khawatir hukuman yang dijatuhkan justru meningkat. Menurutnya, keputusan hakim sudah cukup ringan untuk dakwaan yang diajukan.

Ia menambahkan bahwa proses hukum masih panjang karena setelah vonis tingkat pertama masih ada tahapan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Hotman mengatakan, kasus ini belum sepenuhnya berakhir, tetapi ia berharap langkah hukum berikutnya dapat berjalan dengan bijak.

Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal pada tahun 2024 ketika Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.

Perselisihan itu berkembang menjadi dugaan pemerasan setelah pihak Reza mengaku dimintai uang hingga mengalami kerugian Rp4 miliar. Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Metro Jaya, yang berujung pada proses hukum terhadap Nikita.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Nikita tidak terkait dengan produk kecantikan, melainkan murni karena kasus pemerasan.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan isu lain dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dikutip dari tribunnews

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved