Berita Seleb
Pengadilan Kabulkan Permohonan Ammar Zoni, Sidang Narkoba Digelar Tatap Muka 4 Desember 2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan enam terdakwa dugaan peredaran narkotika di Penjara, yakni Ammar Zoni
TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan enam terdakwa dugaan peredaran narkotika di Penjara, yakni Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk menjalani sidang tatap muka atau offline.
Hal itu diungkapkan hakim Ketua Pengadilan, yang membacakan ketentuan baru dalam proses sidang beragendakan pembuktian keenam terdakwa, Ammar Zoni dan kawan-kawan.
"Jadi kami bacakan ketentuan Majelis hakim dalam agenda pembuktian berikutnya. Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
"Dua, Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.
Setelah membacakan penetapan itu, Hakim Ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi ketetapan baru.
"Baik yang mulia, tentu JPU akan mengikuti ketetapan baru. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Lapas untuk mengurusi kehadiran terdakwa di dalam ruang sidang," jelas JPU.
Majelis hakim membuat ketentuan baru, agar sidang kasus dugaan peredaran narkotika di penjara dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan berjalan dengan lancar.
"Atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar, dan efektif agar Terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan Majelis Hakim," ujar Hakim Ketua.
"Untuk meminimalkan bentuk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan,untuk menjaga kondisi psikologis Terdakwa lebih stabil dan menegakkan asas peradilan terbuka untuk umum," tambahnya.
Mendengar penetapan baru dari hakim ketua persidangan, Ammar Zoni terlihat senang. Karena hal tersebut sudah dinantikan olehnya dan kelima terdakwa lain.
"Makasih yang mulia atas penetapan barunya. Kami menunggu teknis perpindahan kami ke Jakarta," ucap Ammar Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).
| Aurelie Moeremans Jawab Tudingan Roby Tremonti soal Status Liber |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Grooming, Roby Tremonti Klaim Punya Bukti Aurelie Moeremans Sudah Dewasa |
|
|---|
| Istri Sah Insanul Fahmi Tolak Damai, Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli Tetap Berlanjut |
|
|---|
| Tak Sekadar Akting, Rebecca Klopper Temukan Makna Baru lewat Peran Berhijab |
|
|---|
| Lebih Banyak dengan Keluarga, Catherine Wilson Buka Peluang Comeback ke Layar Lebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-20251120.jpg)