Berita Seleb

Gus Miftah Angkat Bicara Soal Polemik Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Sah Secara Agama?

meski nikah siri sah secara fikih, kebohongan status perkawinan tetap menjadi dosa besar dan dapat menggugurkan etika dalam berumah tangga

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
SUMBANG KORBAN BENCANA - Tokoh agama Gus Miftah prihatin atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di aceh dan Sumatra. Dia pun rela menyumbang Rp 1 miliar dari uang pribadi. 

Ringkasan Berita:
  • Gus Miftah menegaskan bahwa nikah siri sah secara fikih, namun ia menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan nikah siri.
  • Kebohongan soal status perkawinan disebut sebagai dosa besar, meski akad nikahnya sah..
  • Perbedaan antara hukum agama dan hukum negara soal izin poligami, membuka pandangan yang lebih luas tentang bagaimana aturan KUA membatasi praktik yang secara agama sebenarnya tidak diwajibkan.

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pendakwah kondang Gus Miftah angkat suara soal polemik nikah siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Ia menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara fikih, kebohongan status perkawinan tetap menjadi dosa besar dan dapat menggugurkan etika dalam berumah tangga

"Kalau saya secara pribadi, secara fikih memandang pernikahan siri itu sebenarnya sah," kata Gus Miftah ketika ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

"Tapi yang menjadi problem kemudian adalah banyak orang yang memanfaatkan pernikahan siri itu untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan ini mengingatkan, meskipun pernikahan siri tidak tercatat oleh negara dan tidak disaksikan publik secara luas, bukan berarti pelakunya bebas melakukan tipu daya. 

"Pernikahan siri itu kan tidak disaksikan oleh publik. Jadi, bahwa pernikahannya itu sah, tapi kalau kemudian hanya untuk motif (tertentu), maka hukumnya bisa menjadi haram, seperti banyak fatwa yang lain," ucapnya.

Baca juga: Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polisi Setelah Pernikahan Siri Terbongkar

Melihat Insanul Fahmi yang menikahi Inara secara siri sebelumnya mengaku single, Gus Miftah merasa Insanul melakukan dosa besar.

"Bahwa pernikahannya sah itu iya, tapi bahwa bohong itu dosa, juga iya," tegas Gus Miftah.

Gus Miftah menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum agama dan hukum negara terkait izin poligami. 

Menurutnya, dalam hukum agama Islam murni, seorang suami memang tidak diwajibkan meminta izin istri pertama untuk menikah lagi. 

"Kalau secara agama, pernikahan satu, dua, tiga, dan berikutnya itu memang tidak ada kewajiban untuk minta izin kepada istri. Yang mewajibkan izin itu adalah ketika pernikahan negara (KUA)," ujar Gus Miftah

"Itu Undang-Undang Negara, bukan Undang-Undang Agama," tambahnya. (Ari).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved