Berita Seleb

Hotman Paris Respons Laporan Inara Rusli soal Dugaan Penipuan terhadap Insanul Fahmi

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi atas dugaan penipuan

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
LAPORKAN SOAL PENIPUAN- Inara Rusli saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi atas dugaan penipuan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Hotman Paris menilai dugaan penipuan yang dilaporkan Inara Rusli tidak memenuhi unsur pidana karena hubungan cinta tidak termasuk kategori penipuan, kecuali ada dokumen resmi yang dipalsukan.
  • Polisi menyebut Inara percaya pada Insanul Fahmi setelah melihat KTP berstatus “belum kawin” dan surat pernyataan lajang.
  • Selain laporan penipuan terhadap Insanul, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan ilegal akses setelah rekaman CCTV rumahnya digunakan sebagai bukti.

 

TRIBUNTANGERANG.COM- Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi atas dugaan penipuan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2025).

Laporan tersebut dibuat setelah Inara merasa ditipu melalui pengakuan Insanul yang disebut berstatus lajang dan mengajaknya menikah siri pada 7 Agustus 2025.

Belakangan, Insan diketahui masih tercatat sebagai suami sah Wardatina Mawa. Hotman Paris menjelaskan terdapat aturan hukum yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan penipuan dalam ranah hubungan pribadi tidak termasuk unsur pidana penipuan karena ketentuan hukum di Indonesia mengatur bahwa penipuan harus berkaitan dengan barang.

“Dalam hukum kita sampai hari ini, kalau menyangkut hubungan cinta itu tidak termasuk unsur penipuan,” ujar Hotman dalam pernyataannya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (4/12/2025).

Hotman menambahkan, laporan Inara dapat diproses apabila terdapat dokumen yang menunjukkan pengakuan Insanul sebagai bujangan.

Bila dokumen tersebut benar-benar diterbitkan, maka hal itu dapat masuk kategori dugaan pemalsuan.

Kronologi Versi Polisi: KTP dan Surat Pernyataan Jadi Dasar Awal Kepercayaan

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, memaparkan kronologi ketika Inara mulai percaya pada Insanul Fahmi. Pertemuan keduanya terjadi pada 14 Juli 2025 saat menghadiri acara pernikahan teman.

Setelah itu, Insanul menunjukkan KTP dengan status “belum kawin” dan menyerahkan surat pernyataan berstatus lajang yang ditandatangani pada 29 Juli 2025.

“Dalam KTP tersebut, status terlapor belum kawin. Dan terlapor menunjukkan surat pernyataan status single pada 29 Juli 2025,” kata AKBP Reonald, dikutip Rabu (3/12/2025).

Usai pernikahan siri berlangsung, Inara baru mengetahui bahwa pernikahan Insan dengan Wardatina Mawa masih tercatat sah. Temuan ini menjadi dasar Inara membuat laporan dugaan penipuan.

Dalam laporannya, Inara menyerahkan beberapa bukti, antara lain rekaman video, fotokopi KTP, dan surat pernyataan, serta menyertakan tiga nama saksi.

Laporan Lain: Dugaan Ilegal Akses oleh Wardatina Mawa

Selain melaporkan Insanul Fahmi, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan ilegal akses. Laporan dibuat setelah Mawa menggunakan rekaman CCTV dari rumah Inara sebagai bukti.

Pihak kuasa hukum Inara menyampaikan bahwa mereka mengantongi bukti terkait dugaan ilegal akses tersebut.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved