Berita Seleb

Nasib Lisa Mariana setelah Ditangkap Polisi karena Mangkir dari Panggilan

Nasib selebgram Lisa Mariana setelah ditangkap polisi akhirnya terungkap. Meski telah diperiksa intensif terkait kasus video syur di Polda Jawa Barat

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/Tribun Jabar
NASIB LISA MARIANA- Selebgram Lisa Mariana tertunduk saat ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar dalam kasus video syurnya bersama seorang pria bertato, Kamis (4/12/2025). Berikut Nasib Lisa Mariana setelah ditangkap karena manggir dari panggilan polisi terkait video syur. 

Ringkasan Berita:
  • Lisa diperiksa 12 jam dengan 37 pertanyaan namun tidak ditahan.
  • Polisi belum menahan karena masih menilai berkas, sementara penangkapan dilakukan setelah dua kali mangkir.
  • Rekan Lisa menyebut penangkapannya mirip OTT karena terjadi saat ia sendirian tanpa pengacara.

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Nasib selebgram Lisa Mariana setelah ditangkap polisi akhirnya terungkap. Meski telah diperiksa intensif terkait kasus video syur di Polda Jawa Barat, Lisa dipastikan tidak ditahan.

Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan oleh penyidik.

“Gak ditahan,” ujar Johnboy, Kamis (5/12/2025).

Diperiksa Hampir 12 Jam

Johnboy menjelaskan bahwa Lisa mulai diperiksa sejak Kamis (4/12/2025) sore dan baru selesai pada Jumat (5/12/2025) dini hari.

Selama hampir 12 jam, Lisa mendapat total 37 pertanyaan dari penyidik.

“Mulai jam 3 sore, selesai jam 5 subuh. Total 37 pertanyaan,” ucapnya.

Ia menyebut pemeriksaan berjalan untuk menguji kembali bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik.

Bisa Kembali Beraktivitas di Jakarta

Ditanya soal kemungkinan Lisa kembali berkegiatan seperti biasa, sang pengacara memastikan tak ada larangan.

“Sangat bisa,” kata Johnboy.

Alasan Polisi Belum Melakukan Penahanan

Meski statusnya sudah sebagai tersangka, Lisa belum langsung ditahan. Polda Jabar menyebut keputusan penahanan bergantung pada penilaian penyidik setelah melihat perkembangan pemeriksaan dan kelengkapan berkas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena Lisa dua kali mangkir dari panggilan.

“Setelah dua kali panggilan tidak hadir, kita lakukan penangkapan. Saat ini bertujuan melengkapi berkas penyidikan,” ungkapnya.

Lisa ditetapkan tersangka bersama seorang pria berinisial MT. Keduanya dijerat UU ITE terkait transmisi elektronik mengandung konten pornografi.

Penangkapan Disebut Mirip OTT

Tengku Zanzabella, rekan Lisa, menyebut bahwa penangkapan dilakukan ketika Lisa sedang sendirian tanpa pengacara. Ia menggambarkan situasi tersebut bak Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Lisa ditangkap saat dia sendiri, tidak dengan pengacaranya. Tiba-tiba seperti OTT,” ujarnya.

Zanzabella juga mempertanyakan cepatnya proses penindakan kasus video syur tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved