Ammar Zoni Minta Perlindungan LPSK untuk Jadi Saksi Pelaku, Begini Penjelasan Resminya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakota;ive.com/ARI
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025. 

Pengajuan tersebut dilakukan kuasa hukum bersama keluarga, terkait permohonan status justice collaborator dalam perkara narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AZ diketahui menjadi salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. 

Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan, permohonan AZ masih dalam proses penelaahan. 

Permohonan itu diajukan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan berkaitan dengan status sebagai saksi pelaku,” ujarnya.

Sri menjelaskan, penilaian terhadap permohonan justice collaborator merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. 

Baca juga: Pengadilan Kabulkan Permohonan Ammar Zoni, Sidang Narkoba Digelar Tatap Muka 4 Desember 2025

Status tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon dalam mengungkap kejahatan, termasuk jaringan peredaran narkotika.

“Kualitas kesaksian pemohon harus benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Sri, keterangan saksi pelaku harus memiliki nilai strategis, bukan sekadar pengakuan, melainkan mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor pengendali dalam jaringan.

“Permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

LPSK, lanjut Sri, kini berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelengkapan informasi sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved