Berita Seleb

Nikita Mirzani Berencana Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan kliennya tidak terima dengan putusan PT DKI Jakarta, yang menambah hukuman penjara

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ARI
NIKITA - Nikita Mirzani tidak terima saat mengetahui, vonisnya jadi bertambah menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nikita Mirzani tidak terima saat mengetahui, vonisnya jadi bertambah menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta bahkan memutus Nikita Mirzani bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pemerasan melalui elektronik terhadap korban Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan kliennya tidak terima dengan putusan PT DKI Jakarta, yang menambah hukuman penjara untuk kliennya, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau ditanya ya pasti Nikita Mirzani Kecewa ya, wajar lah dia kecewa karena tidak melakukan TPPU," kata Usman Lawara ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Merasa putusan banding ini sangat keliru, pihak Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Usman memastikan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Mahkamah Agung atau kasasi.

Mereka berencana mendaftarkan kasasi pada awal pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Senin kita kasasi. Pasti memutuskan untuk kasasi ya. Iya, harus kasasi. Karena ini sangat kelirulah, putusan ini sangat keliru," ucap Usman.

"Nanti teman-teman media bisa datanglah di hari Senin (ke PN Jaksel)," sambungnya.

Alasan Usman karena peduli dengan Nikita Mirzani, kliennya akan menerima dampak sosial yang besar jika memang dinyatakan melakukan TPPU.

"TPPU ini kejahatan serius, kasihan kalau didiamkan. Kasihan Nikita nantinya," ujar Usman Lawara.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding, yang diajukan Nikita Mirzani untuk menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan korban Reza Gladys.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sri Andini rupanya menambah vonis Nikita Mirzani menjadi enam tahun.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pemerasan kepada Reza Gladys.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," tambahnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya. 

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Menjatuhkan denda Rp 1 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan waktu selama 14 hari untuk Nikita Mirzani, menanggapi putusan tersebut. Jika keberatan, Niki berhak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.. (Ari)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved