Berita Seleb

Hari Ini, Aktor Jonathan Frizzy Keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang Usai Dapat Cuti Bersyarat

Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas setelah menjalani sebagian hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (7/1/2026). 

|
Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Indah Fahra
Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menghirup udara bebas setelah menjalani sebagian hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (7/1/2026). 

Ia keluar lebih cepat melalui program integrasi berupa cuti bersyarat, menyusul penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dalam kasus vape berisi obat keras.

"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra dikutip Kompas.com, Rabu (7/1/2026)

Menurut Hikmawan, pembebasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak bagi narapidana untuk mendapatkan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

Dengan program tersebut, status hukum Jonathan Frizzy kini berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.

Kini, ia diserahkan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lanjutan.

"Kita serahkan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sehingga kewenangan pembimbingan dan pengawasan mas Ijonk saat ini ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” kata Hikmawan.

Adapun selama menjalani masa hukuman, Jonathan Frizzy dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas. Begitupula dengan olahraga dan kegiatan ibadah.

"Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," imbuh dia.

Adapun bebas murni Jonathan Frizzy tetap tercatat pada 8 Maret 2026, namun melalui Cuti Bersyarat ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat dengan kewajiban tetap mengikuti pembinaan Bapas hingga masa pembebasan penuh tiba.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved