Berita Seleb

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Usai Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Picu Polemik

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea menuai polemik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KLARIFIKASI- Pandji Pragiwaksono ketika memberikan klarifikasi terkait tudingan menghina suku Toraja di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea menuai polemik.

Konten yang tayang di platform streaming itu dipersoalkan oleh sejumlah pihak karena dinilai mengaitkan organisasi keagamaan dengan isu politik praktis, sehingga memicu reaksi dan langkah hukum dari kelompok masyarakat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh yang mengaku sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026. 

Pelapor yang juga Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, menilai materi tersebut diduga memfitnah NU dan Muhammadiyah dengan mengaitkan kedua organisasi itu dalam politik praktis.

Rizki menyebut Pandji seolah menuding NU dan Muhammadiyah memperoleh konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik pada Pemilu. 

"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," kata Rizki kepada wartawan, dikutip Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Dokter Tompi Kritik Pandji Pragiwaksono Soal Roasting Fisik Gibran, Mahfud MD: Anda Tak akan Dihukum

Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan mencederai martabat warga NU dan Muhammadiyah.

“Kami berharap kepolisian segera memanggil pihak terkait, termasuk terlapor, untuk dimintai klarifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP terkait penghasutan permusuhan atau diskriminasi berdasarkan agama.

"Benar, ada laporan dari masyarakat," kata Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi serta analisa barang bukti.

"Agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," ucapnya. (m31)

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved