TAG
tarif PPN
-
Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Senin, 16 Desember 2024