Polisi Lacak Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional, Ternyata Berada di Luar Negeri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan, motif serta pola ancaman yang dikirim ke tiga sekolah itu serupa.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
ANCAMAN BOM- Sekolah Mentari Internasional School (MIS) di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dipadati Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta kendaraan taktis mereka, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi mengonfirmasi telah mengantongi identitas pelaku teror ancaman bom yang ditujukan ke tiga sekolah internasional di wilayah hukum Tangerang Selatan dan Jakarta Utara. 

Adapun pelaku diduga merupakan orang yang sama dan berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan, motif serta pola ancaman yang dikirim ke tiga sekolah itu serupa.

"Masih dilakukan pendalaman. Diduga pelaku ancaman bom di tiga sekolah ini adalah orang yang sama, dengan motif dan identitas pengirim yang serupa,” ujar Ade Ary, dikutip Jumat (10/10/2025).

Tiga sekolah yang menerima ancaman adalah Jakarta Nanyang School di Kabupaten Tangerang, Mentari Intercultural School di Tangerang Selatan, serta North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Jakarta Utara.

Baca juga: Sekolah Mentari Intercultural School Didatangi Tim Gegana Brimob usai Dikabarkan Terima Ancaman Bom

Menurut Ade Ary, pihak kepolisian telah melacak lokasi pengirim dan mendapati bahwa pelaku berada di luar negeri. Meski begitu, ia belum dapat memastikan dari negara mana pelaku berasal.

“Sementara ini teridentifikasi pelaku berada di luar negeri. Kami masih terus melakukan pendalaman,” katanya.

Polisi juga mengimbau pelaku untuk menghentikan aksinya. Hal ini lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar menghentikan aksinya, karena dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Ade Ary. (m31)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved