Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar

Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh, baik terhadap jalur distribusi

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUSNAHAN BARANG KEPABEANAN- Suasana pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Banten memusnahkan 41,5 juta batang rokok ilegal dan barang bukti lain senilai Rp53,76 miliar di ICE BSD City, Tangerang.
  • Pemusnahan dilakukan dengan co-processing bersuhu tinggi di Bogor agar tak menimbulkan residu berbahaya.
  • Hingga Oktober 2025, tercatat 821 penindakan rokok ilegal di Banten sebagai bagian komitmen Bea Cukai menekan peredaran BKC ilegal.

 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, PAGEDANGAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Pantauan TribunTangerang.com, nampak barang-barang yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, 22 lembar resi, dan satu lembar print out.

Sebagian besar barang dibawa dengan pengawalan ketat untuk dimusnahkan secara ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. 

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp53,76 miliar dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp38,87 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak negatif terhadap industri rokok legal serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan baku dan proses produksi yang tidak memenuhi standar.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing, yaitu pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800°C, sehingga seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu berbahaya. 

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Green Customs, sebagai bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap kelestarian lingkungan.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh, baik terhadap jalur distribusi antar pulau, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, maupun daerah pemasaran barang kena cukai ilegal,” ujar Ambang.

Ambang menilai Banten sebagai wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal ke berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dinilai krusial dalam memutus mata rantai distribusi dan mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal.

Hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat 821 kali penindakan melalui Operasi Gurita, dengan hasil tangkapan mencakup 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris ilegal, 7.504 liter MMEA, serta 76,74 liter etil alkohol ilegal.

Selain itu, hingga 12 November 2025, Bea Cukai Banten telah melakukan 22 kali penyidikan, dengan 19 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) berkat dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Banten.

Ambang mengatakan Operasi Gurita merupakan kegiatan rutin Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Banten.

“Operasi Gurita adalah wujud konsistensi Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan di bidang cukai. Langkah ini juga penting untuk menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran barang kena cukai ilegal,” tambah Ambang.

Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, lanjut Ambang, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved