Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 18 Tersangka Diciduk

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 13 kasus peredaran

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEREDAN NARKOBA- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G dan tindak pidana narkotika sepanjang Oktober–November 2025, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G dan tindak pidana narkotika sepanjang Oktober–November 2025, dengan total 18 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur mengatakan, dari 13 kasus yang diungkap, 9 di antaranya merupakan peredaran obat daftar G, dengan lokasi temuan tersebar di Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.

“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ujar Muhibbur di Serpong, Tangsel, Selasa (25/11/2025).

Polres Tangsel, lanjut Muhibbur, mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya, yakni 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 5 tersangka kasus narkotika jenis ganja dan 1 tersangka kasus narkotika jenis ekstasi.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30.906 butir obat daftar G (obat keras), 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja dan 204 butir ekstasi

Muhibbur menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G yang saat ini menjadi prioritas utama.

“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Ia menambahkan Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” tutup Muhibbur. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved